Risol Gogo, sebuah produk makanan yang populer di Sumatera Utara, telah menjadi topik perbincangan hangat terkait status kehalalannya. Berikut adalah informasi terbaru mengenai status halal Risol Gogo berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
Kontroversi Status Halal
Pada tahun 2018, terdapat kontroversi mengenai status halal Risol Gogo. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara menarik sertifikasi halal dari Risol Gogo karena perusahaan tersebut tidak melakukan proses perpanjangan sertifikat halal.
Tanggapan LPPOM MUI
LPPOM MUI Sumatera Utara telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Risol Gogo sudah tidak lagi memiliki sertifikat halal dari MUI sejak beberapa tahun lalu. Jika saat ini produk tersebut masih menggunakan logo halal MUI, maka itu tidak menjadi tanggung jawab LPPOM MUI Sumatera Utara.
Kewajiban Pengusaha Makanan
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, perusahaan makanan dan minuman seharusnya mencantumkan sertifikat halal pada produk makanan yang dijualnya untuk menjamin kehalalan produk dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi terkini, Risol Gogo tidak memiliki sertifikat halal dari MUI. Konsumen yang mempertimbangkan faktor kehalalan dalam pembelian produk disarankan untuk berhati-hati dan memeriksa label halal pada produk yang mereka konsumsi.
Tahun | Kejadian |
---|---|
2018 | LPPOM MUI Sumatera Utara menarik sertifikasi halal Risol Gogo. |
2018 | Risol Gogo tidak melakukan perpanjangan sertifikat halal. |
Untuk informasi lebih lanjut, konsumen dapat menghubungi LPPOM MUI Sumatera Utara atau YLKI Sumut untuk mendapatkan klarifikasi mengenai status halal produk makanan yang mereka konsumsi.
: Konsumen Jangan Terkecoh Logo MUI
: Pernyataan Resmi LPPOM MUI Sumatera Utara
: Beredar Surat MUI