Keterlambatan penerbangan atau delay merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh penumpang pesawat. Meskipun seringkali di luar kendali maskapai, seperti cuaca buruk atau masalah teknis, penumpang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Berikut adalah informasi terbaru dan relevan mengenai ganti rugi delay pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Kategori Keterlambatan dan Kompensasi
Keterlambatan penerbangan dibagi menjadi tiga golongan:
- Flight Delayed: Keterlambatan keberangkatan atau kedatangan pesawat dari jadwal yang telah ditetapkan.
- Denied Boarding Passenger: Penumpang tidak dapat terangkut karena kapasitas pesawat udara.
- Cancellation of Flight: Pembatalan penerbangan.
Berdasarkan durasi keterlambatan, kompensasi yang diberikan adalah sebagai berikut:
Durasi Keterlambatan | Kompensasi |
---|---|
30 – 90 menit | Snack |
90 – 180 menit | Makanan berat dan snack |
Lebih dari 180 menit | Makanan berat, snack, dan minuman |
Lebih dari 4 jam | Ganti rugi sebesar Rp300.000,- per penumpang |
Prosedur Klaim Kompensasi
Penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dapat mengajukan klaim kompensasi kepada maskapai. Proses klaim biasanya melibatkan pengisian formulir yang disediakan oleh maskapai dan penyerahan bukti keterlambatan seperti boarding pass atau informasi penerbangan.
Kesimpulan
Meskipun delay pesawat dapat terjadi karena berbagai alasan, penumpang tidak perlu khawatir karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi. Maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, penumpang dapat mengunjungi situs web resmi maskapai atau menghubungi layanan pelanggan mereka.
: Kompas.com – "Pesawat ‘Delay’? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang"
: Kompas.com – "Berapa Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang Maskapai?"
: Justika – "Hak Penumpang Pesawat Delay, Ini yang Bisa Didapatkan"