Barang Bawaan ke Luar Negeri

Hendry Juanda

Ketika bepergian ke luar negeri, penting untuk mengetahui aturan terkini mengenai barang bawaan yang diperbolehkan. Berikut adalah informasi terbaru dan komprehensif tentang aturan barang bawaan ke luar negeri yang berlaku di Indonesia.

Aturan Terbaru

Pemerintah Indonesia telah mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023. Kini, kembali diberlakukan aturan lama sesuai dengan Permendag No. 25/2022.

Relaksasi Pajak

Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini dapat membawa barang kiriman dengan total nilai hingga US$1.500 per tahun tanpa pembatasan jenis dan jumlah barang. Jika total nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pajak.

Pembatasan Barang Khusus

Meskipun pembatasan umum telah dicabut, masih ada pembatasan khusus untuk barang-barang seperti komputer dan handphone karena alasan keamanan.

Tabel Pembatasan Barang Bawaan Sebelumnya

Berikut adalah tabel yang menunjukkan pembatasan barang bawaan sebelum aturan baru diberlakukan:

Kategori Barang Pembatasan Sebelumnya
Alas kaki 2 pasang per penumpang
Tas 2 buah per penumpang
Tekstil 5 potong per penumpang
Elektronik 5 unit (maks. FOB $1.500) per penumpang
Mutiara Maks. FOB $1.500
Produk hewan 5 kg (maks. $1.500) per penumpang

Kesimpulan

Dengan pencabutan aturan Permendag No. 36/2023, pekerja migran dan penumpang lainnya kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam membawa barang bawaan dari luar negeri. Namun, tetap penting untuk memeriksa aturan terbaru sebelum bepergian untuk menghindari kesalahpahaman atau denda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bea Cukai atau Kementerian Perdagangan Indonesia.

: Bisnis.com
: Tirto.ID

BACA JUGA  Kode Bank Artha Graha: Jembatan Transaksi Keuangan Anda

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer